Selasa, 23 April 2013

Peran apoteker dalam pembangunan



Halo agan2 yang berbahagia, disini ane ada sedikit artikel nih tentang peran profesi seorang apoteker bagi pembangunan bangsa ini. Artikel ini hanya bersifat menghibur dan menambah pengetahuan kita aja gan, tidak bermaksud untuk menggurui agan-agan semua :). Mungkin apoteker saat ini kurang dikenal dilingkungan masyarakat sebagai salah satu tenaga medis, kebanyakan masyarakat itu kalau sakit yang intensitasnya ringan langsung datangnya ke dokter, padahal kalau cuma sakit panas, pilek, batuk dll itu nggak perlu buru-buru datang ke dokter. Masyarakat bisa datang ke apotek terdekat lalu konsultasi kepada apoteker yang sedang berjaga disitu tentang keluhan penyakit teman-teman sekalian.
  Jangan salah, apotekerpun bisa membantu agan-agan meringankan penyakit ringan tersebut. Untuk biaya konsultasinya pun gratis kok, dan langsung dikasih obat dengan kemungkinan biaya yang murah lagi (maklum obat generik gan :D ). Coba bandingkan jika agan2 ini sakit batuk lalu datang ke dokter, biaya konsultasinya bisa sampai 20-50ribu itu, dan obatnya mungkin cuma 5-10ribu rupiah. Ya meskipun begitu jika apoteker mendiagnosis si pasien dan ternyata penyakit pasien itu parah, pasti si apoteker menganjurkan untuk periksa ke dokter kok. So, apa salahnya jika kita menolong diri kita sendiri dengan swamedikasi dalam pengobatan penyakit ringan tersebut? 
 
Peran Apoteker Dalam Pembangunan








I.                Pendahuluan

Setelah Indonesia merdeka, semua golongan masyarakat turut berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Salah satunya yaitu dengan pembangunan nasional. Pembangunan di bidang kesehatan merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional ini, yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa.
     
Pembangunan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk itu pengembangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, khususnya Apoteker, mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan layanan kesehatan yang bermutu.

Untuk menghasilkan apoteker yang kompeten, diperlukan kurikulum yang dapat memberikan gambaran implementasi ilmu kefarmasian di era globalisasi. Perluasan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented ke patient oriented menuntut apoteker untuk bermitra dan berinteraksi dengan profesi kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup pasien. Kemitraan ini seyogyanya dimulai saat menjalani praktik kerja pendidikan profesi Apoteker, sehingga pengalaman belajar praktik kefarmasian ini selanjutnya dapat membekali apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pemerintah. Kolaborasi yang produktif antara akademisi dan praktisi sangat diperlukan untuk membangun metoda yang pragmatis, efisien, efektif, relevan dan sesuai kebutuhan, sehingga interaksi peserta didik, ilmu pengetahuan dan praktik mempunyai orientasi bagi tercapainya kompetensi profesi.

Industri farmasi yang ada di Indonesia juga memiliki peranan yang cukup penting dalam pembangunan kesehatan, terutama dalam hal penyediaan obat-obatan. Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian. Kemampuan seorang apoteker dalam mengelola industri farmasi merupakan faktor yang sangat penting untuk keberhasilan industri.

Kedudukan apoteker diatur oleh peraturan pemerintah yang dituangkan dalam pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), yaitu apoteker berperan sebagai penaggung jawab produksi dan pengendali mutu. Untuk menghasilkan sediaan obat jadi yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaanya, maka setiap industri farmasi wajib menerapakan CPOB dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan produksi.

II.           Tujuan

Dengan adanya tenaga medis farmasi yaitu apoteker, diharapkan masyarakat serta pemerintah untuk mengetahui dan mendukung kinerja dari seorang apoteker dalam hal kesehatan,  sehingga peran apoteker juga memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pembangunan nasional bangsa Indonesia ini sebagai salah satu ahli medis.

III.      Dasar Hukum

1.      Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

IV.      Isi

Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat, bahan obat dan bahan tradisional. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia sebagai apoteker.

Tuntutan yang harus dimiliki seorang sarjana farmasi adalah memiliki kemampuan mengindentifikasi, memeriksa kemurnian, dan menetapkan kadar obat dan bahan obat. Membuat sediaan obat, obat tradisional, dan kosmetika, yang memenuhi persyaratan proses dan produk farmasi yang benar. Sedangkan tuntutan yang harus dimiliki seorang profesi apoteker adalah memiliki kemampuan melakukan pengadaan obat dan membuat sediaan obat dengan memahami dan menerapakan dasar ilmu tentang obat, dari sifat kimia-fisika,farmakologi,formulasi dan teknologi.

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.

Pelayanan kefarmasian belum menjadi ikon dalam pembangunan kesehatan dinegara kita, belum pula dilihat sebagai pelayanan yang penting dan belum dianggap signifikan dalam perannya pada pembangunan kesehatan. Meskipun sebagian masyarakat semakin merasakan peran apoteker didalam usaha-usaha kesehatannya, baik dalam swamedikasi ataupun didalam pelayanan atas dasar resep. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan kesehatan masyarakat akan semakin menyadari betapa pentingnya peran dari pada apoteker didalam usaha-usaha kesehatannya. Baik pada usaha kesehatan yang bersifat promotif, kuratif maupun pada prekuentif.

Apoteker merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan yang sangat berperan dalam pelayanan kefarmasian dan bertanggung jawab dalam pemberian informasi kepada pasien dalam hal bentuk sediaan obat yang tepat, evaluasi dan monitoring terhadap terapi atas pasien.

Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang mengangap peran apoteker hanya sebatas penyaluran obat, hal ini disebabkan karena peran apoteker dimasyarakat kurang dilibatkan didalam usaha-usaha kesehatan masyarakat oleh pemerintah. Padahal seharusnya pada usaha kesehatan masyarakat peran apoteker sering kali dibutukan. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab didalam memasyarakatkan profesi apoteker karena bagaimanapun juga peran apoteker seharusnya juga dilibatkan didalam membangun kesehatan bangsa.

Organisasi profesi (ISFI) dan pemerintah dalam memasyarakatkan profesi bisa jadi akan semakin memudahkan dari profesi itu sendiri didalam mendukung sinergise pembangunan kesehatan. Bila profesi memasyarakatkan dirinya sendiri-sendiri tanpa didukung banyak pihak hasil yang diharapkan dalam memberikan dampak yang sangat signifikan didalam pembangunan kesehatan akan sulit tercapai. Seperti keadaan sekarang, apoteker sebagai tenaga kesehatan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, dan kurang disenergiskan dengan profesi lain sehingga sering terjadi pelayanan kesehatan yang kurang ideal. Kurang idealnya salah satunya bisa dicontohkan masih adanya sarana kesehatan seperti apotek yang lebih menonjolkan bisnisnya, bukannya menonjolkan peran sosialnya yang salah satunya edukasi. Padahal edukasi adalah salah satu yang seharusnya ada didalam semua jenis pelayanan kesehatan.

Sudah seharusnya bila pemerintah memulai untuk lebih memberdayakan apoteker dan apotek sebagai bagian yang tak terpisahkan didalam usaha kesehatan bangsa. Karena bagaimanapun juga apotek adalah salah satu sarana kesehatan yang keberadaannya sebagian besar diusahakan oleh peran serta masyarakat secara mandiri. Pemberdayaan peran serta masyarakat ini bila dapat dioptimalkan akan menjadi usaha kesehatan yang murah dan terjangkau dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak anggaran, tetapi pemerintah cukup memfasilitasi dan menata saja. Bagaimanapun juga peran apoteker di apotek perlu difasilitasi yang salah satunya dengan UU praktek kefarmasian. Seharusnya para wakil rakyat yang terhormat juga mulai memikirkan cara bagaimana agar peran serta masyarakat dapat bersinergis dengan pemerintah didalam upaya-upaya kesehatan agar dicapai hasil yang optimal..

Mungkin kita bisa mulai untuk memikirkan beberapa hal yang seharusya bisa mendukung apoteker sebagai pelayan kesehatan dasar. Bukan sesuatu hal yang diada-adakan tetapi adalah berdasarkan apa yang sudah dilakukan oleh para profesional. Beberapa hal yang bisa menjadi alasan apoteker adalah pelayan kesehatan dasar adalah :

1.      Pelayanan kefarmasian oleh apoteker diapotek adalah pelayanan kesehatan dasar yang meliputi promotif, kuratif dan prekuentif, baik pada swamedikasi ataupun pada pelayanan atas dasar resep.
2.      Pelayanan diapotek harus melakukan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi), pada peran edukasi pelayanan kefarmasian diapotek juga berperan dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat dalam hal kesehatan. Seperti kita ketahui tanpa pendidikan kesehatan yang cukup tidak ada gunanya sarana kesehatan yang bagus, obat yang bagus dan lain sebagainya yang bagus pula. Dan bagaimanapun juga edukasi adalah salah satu peran yang dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat didalam kesehatan yang ujungnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3.      Apoteker juga mempunyai resiko profesi yang sama dengan sejawat yang lain. Baik resiko hukum, tertular penyakit dsb.
4.      Apoteker didalam melakukan pelayanan kesehatan mempunyai kompetensi yang spesifik yang setara dengan profesi lain. Kompetensi inilah yang menjadikan dasar profesionalisme apoteker diapotek, dan kompetensi yang spesifik ini yang tidak dipunyai oleh tenaga kesehatan lain.

Sejak tahun 2001, perkembangan dunia kefarmasiaan sudah mulai menuju arah farmasi klinis. Namun belum sepenuhnya penerimaan konsep farmasi klinik oleh tenaga kesehatan di RS merupakan salah satu faktor lambatnya perkembangan pelayanan farmasi klinik di Indonesia. Masih dianggap atau merupakan keganjilan jika apoteker yang semula berfungsi menyiapkan obat di Instalasi Farmasi RS, kemudian ikut masuk ke bangsal perawatan dan memantau perkembangan pengobatan pasien, apalagi jika turut memberikan rekomendasi pengobatan, seperti yang lazim terjadi di negara maju.
 Farmasis sendiri selama ini terkesan kurang menyakinkan untuk bisa memainkan peran dalam pengobatan. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh sejarah pendidikan farmasi yang bersifat monovalen dengan muatan sains yang masih cukup besar (sebelum tahun 2001), sementara pendidikan ke arah klinik masih sangat terbatas, sehingga menyebabkan farmasis merasa gamang berbicara tentang penyakit dan pengobatan  dan akibatnya penanganan terapi pasien hanya bergantung pada dokter dan perawat. Bukankah dalam masalah terapi seorang apoteker jauh memiliki kompetensi lebih dibandingkan kompetensi yang dimiliki seorang dokter? Oleh karena itu sebuah paradigma baru telah dibentuk dimana kini seorang apoteker turun langsung ke tiap ruang perawatan untuk memberikan konseling penggunaan obat, penjelasan efek samping sehingga seorang pasien dapat menerima penjelasan lebih mendetail dan lebih terperinci dibandingkan penjelasan yang diberikan oleh seorang perawat.
Kerjasama antarprofesi sudah seharusnya dilakukan sebagaimana sebuah gagasan yang tertuang dalam HPEQ guna meningkatkan kerjasama intraprofesi demi pencapaian terapi. Hal ini diharapkan dapat menunjang kompetensi seorang apoteker dalam menyukseskan MDGs 2015, seorang apoteker dapat bekerjasama dengan berbagai profesi kesehatan dalam penyuluhan kesehatan, seperti penyuluhan yang diberikan bagi ibu hamil maupun anak-anak. Seorang apoteker dapat berperan sebagai seorang fasilitator dalam pemberian konseling , pemberian vitamin kepada ibu hamil dan menjelaskan mengenai masalah-masalah yang akan timbul pada janin jika seorang ibu hamil menggunakan obat sembarangan.
Peran farmasis telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam 20 tahun terakhir dan berkembangnya ruang lingkup pelayanan kefarmasian. Dan saat ini dan masa mendatang farmasis menghadapi tantangan untuk dapat  memecahkan berbagai permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan modern dan mengembangkannnya sesuai perkembangan sistem itu sendiri. Peran farmasis yang digariskan oleh WHO yang dikenal dengan istilah “seven star pharmacist” meliputi:
1. Care giver
Farmasis sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan kimia, analisis, teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, farmasis harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Farmasis harus mengintegrasikan pelayanannya pada system palayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi. Farmasis harus memberikan pelayanan dan perhatian kepada sesama.
Mengembangkan sikap altruis dalam menjalankan profesi. Meningkatkan Quality of Life masyarakat. Mengedepankan aspek sosial daripada aspek bisnis dalam berprofesi.
2. Decision-maker
Farmasis harus dapat mengambil keputusan dengan bijak, tepat dan cepat.
Pengambilan keputusan memerlukan kemampuan untuk memahami persoalan dengan utuh, menentukan keputusan di antara pilihan-pilihan, serta ketegasan setelah menetapkan keputusan. Di tengah-tengah situasi genting, dengan banyak alternatif, farmasis harus dapat mengambil keputusan dengan baik. Sebuah keputusan cerdas yang membawa semangat win-win solution.
3. Communicator
Farmasis mempunyai kedudukan penting dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi kesehatan lain, oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang cukup baik.Komunikasi yang baik harus mencakup perkataan yang jelas dan ringkas. Memberikan konsultasi, informasi dan edukasi dengan cara yang bijak. Salah satu kemampuan komunikasi yang penting adalah kemampuan mendengar. Mendengar untuk mengerti, mengerti kondisi pasien sepenuhnya.
4. Leader
Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan yang diharapkan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan. Kepemimpinan sangat berkaitan dengan kesadaran akan arti diri, dan penetapan tujuan bersama. Bagaimana membawa kelompok yang dipimpin untuk mencapai tujuan bersama.

5. Manager
Farmasis harus efektif dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. Farmasis harus memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam mengelola beragam sumber daya yang tersedia. Bagaimana menempatkan seseorang pada posisi yang sesuai dengan potensinya. Bagaimana mengatur perencanaan pengadaan inventaris. Bagaimana mengatur skala prioritas dalam pengaturan jadwal kegiatan.
6. Life-long learner
Farmasis harus senang belajar sejak dari kuliah dan menjamin bahwa keahlian dan ketrampilannya selalu baru (up-date) dalam melakukan praktek profesi. Farmasis juga harus memperlajari cara belajar yang efektif. Farmasis harus senantiasa mengembangkan sikap mencari ilmu sepanjang hayat. Mengikuti perkembangan ilmu kefarmasian. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Semangat untuk terus belajar seumur hidup. Bahwa ilmu yang bermanfaat adalah aset yang abadi.
7. Teacher
Farmasis mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan melatih farmasis generasi mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu sama lain, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan peningkatan ketrampilan. Pembinaan pada penerus harus terus dilakukan. Regenerasi profesi farmasi adalah sesuatu yang harus berjalan. Bagaimana membimbing dan mengarahkan calon farmasis dalam mengembangkan diri. Mengembangkan potensi generasi muda sesuai bakat dan kecenderungan masing-masing.
                Selain itu, Apoteker memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun standar pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/I X/2004.
           
Tujuan dari standar pelayanan ini adalah:
1. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian meliputi:

1. Pelayanan Resep

a. Skrining Resep

Apoteker melakukan skrining resep meliputi:

1) Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya
2) Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3) Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.




b. Penyiapan obat
1) Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

2) Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

3) Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

4) Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
5) Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Bila UU praktek kefarmasian tidak diadakan mendampingi UU praktek kedokteran rasanya jalannya pembangunan kesehatan tidak akan bisa optimal. Karena bagaimanapun juga pilar ilmu kefarmasia akan sangat diperlukan didalam mendorong perjalanan pembangunan kesehatan kita dengan arah yang lebih cepat, lebih tepat, lebih manusiawi dsb.

Pada akhirnya, semoga nasib masyarakat semakin diperhatikan kepentingannya dengan lebih banyak peraturan yang mengatur profesi, agar profesi lebih berdedikasi didalam melayani masyarakat. Ada atau tidak ada UU praktek kefarmasian apoteker tetap harus eksis, tetapi dengan adanya UU praktek kefarmasian masyarakat lebih terlindungi. Bagaimanapun juga pelayanan kefarmasian adalah pelayanan dasar yang sudah berjalan sangat lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah.
V.           Penutup
Dalam melaksanakan pembangunan nasional diperlukan partisipasi serta dukungan dari semua pihak dan golongan, agar dapat seimbang dalam mencapai tujuan nasional.
Apoteker memiliki kemampuan dan standar kompetensi untuk ikut partisipasi dalam pembangunan nasional. Apoteker yang memiliki beberapa keahlian, khususnya di bidang sosialisasi tentang obat dan tempat apoteker bekerja adalah di apotek yang selalu ramai dikunjungi masyarakat, maka apoteker juga memberikan kontribusi yang banyak dalam pembangunan kesehatan untuk masyarakat yang ujungnya untuk pembangunan nasional.